Waspada Pencemaran Air Limbah Industri

Solusiindustri Air merupakan salah satu elemen yang memiliki perang sangat penting dalam aktivitas manusia seperti mandi, mencuci dan juga konsumsi. Jika air sampai tercemar berbagai macam polutan apalagi limbah kimia pabrik tentu saja dapat membahayakan kesehatan bahkan mengancam nyawa.

Selain itu, kondisi air yang tercemar juga dapat merusak ekosistem di sekitar, baik itu flora ataupun fauna. Sebagai langkah awal untuk mencegah pencemaran air, maka bisa dilakukan pemantauan atau monitoring kualitas air dengan mengenali karakteristik dan kandungannya.

Jika dilihat secara kasat mata, perubahan air bisa diketahui melalui perubahan warna, perubahan rasa dan bau pada air. Dilansir dari kompas.com, Berdasarkan Permenkes RI No. 32 Tahun 2017, mengenai standar baku mutu air di Indonesia sebagai berikut:

  • Kekeruhan : 25 NTU
  • Warna : 50 TCU
  • Zat padat terlarut (Total Dissolved Solid) : 1000 mg/l
  • Suhu : sebanding dengan suhu udara ± 3 derajat Celsius
  • Rasa : tidak berasa
  • Bau : tidak berbau

Dalam pemantauan kualitas air yang terkontaminasi polutan dan mikroorganisme bisa dilihat perubahan warnanya serta rasa. Namun, jika kondisi air yang sudah bercampur limbah sebaiknya diperiksa melalui laboratorium untuk melihat seberapa parah pencemaran air tersebut.

Maka dari itu, setiap industri yang menghasilkan limbah diwajibkan untuk memasang alat Water Quality Monitoring System atau lebih dikenal dengan sebutan SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan).

Tujuan pemasangan alat SPARING ini adalah untuk memastikan, mencatat dan memantau limbah yang dihasilkan dan dibuang oleh industri masih dalam batas aman sehingga tidak merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat.

, , , ,