Sanksi Pencabutan Izin untuk Grab dan Gojek Jika Tidak Mau Menjadi Perusahaan Transportasi

Solusiindustri Kementrian Perhubungan tengah melakukan penyelesaian aturan hukum yag merubah perusahaan aplikator menjadi perusahaan transportasi. Peraturan ini ditargetkan akan selesai dalam waktu dua bulan mendatang.

Dilansir dari Kontan.co.id, Direktur Angkutan dan Multimoda Kementrian Perhubungan, Cucu Mulyana, mengatakan “ perusahaan aplikasi wajib mendaftarkan diri menjadi perusahaan transportasi, jika tidak mendaftarkan akan dikenakan sanksi berupa teguran, denda dan pencabutan izin hal ini sesuai dengan amanat undang-undang. “ ujarnya

Pemerintah akan memberikan masa transisi untuk memenuhi persyaratan perusahaan transportasi. Mentri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menjelaskan pihak kita masih melakukan koordinasi antar interdep dan melakukan kolaborasi dengan peraturan yang telah dibuat.” Katanya

Mengenai kebijakan pemerintah yang baru ini masih belum ditanggap serius para penyedia transportasi online Grab dan Gojek Indonesia.

Pada pekan ini dan terakhir jumat nanti akan menjadi akhir pendaftaran bagi perusahaan aplikasi untuk mendaftarkan diri sebagai perusahaan transportasi

, , , , ,