7 Poin yang Harus Anda Ketahui Terkait Penyederhanaan Tarif Listrik

Solusi industri Kementrian ESDM akan melakukan rencana penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi yang akan dibahas bersama PT PLN (Persero).

Dilansir Bisnis.com, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan “ penyerdahanaan golongan tarif tersebut selain memudahkan pembagian golongan listrik yang memiliki tarif sama dan juga akan mempermudah masyarakat sesuai dengan kebutuhan”ujarnya

Dadan menjelaskan ada tujuh poin penting terkait rencana penyederhanaan golongan tarif listrik tersebut.

Pertama, pengguna tarif 450 VA dan 900 VA tidak akan mengalami rencana penyederhanaan.

“Golongan ini memiliki sekitar 29 juta pengguna rumah tangga penerima subsidi, golongan 450 VA mempunyai pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga, sedangkan 900 VA mempunyai pelanggan sebanyak 6 juta rumah tangga. Golongan ini tidak akan terpengaruh terkait rencana penyederhanaan. Tarif untuk 450 VA sebesar Rp 415/Kwh dan 900 VA sebesar Rp 586/Kwh”. Jelasnya

Kedua, tidak ada perubahan

  • 900VA (nonsubsidi) akan dilakukan perubahan menjadi 1.300 VA dengan tarif sama Rp 1.352/kWh
  • 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA dan tarif tetap Rp 1.46.28/kWh
  • Di atas 5.500 VA hingga 13.200 VA akan menjadi 13.200 VA dengan tarif sama Rp1.467,28/kWh + PPN
  • Di atas 13.200 VA ke atas akan “loss stroom” dan tarif tetap 1.467,28/kWh + PPN

Ketiga, tidak ada biaya tambah daya.

“Penambahan daya tidak akan dikenakan biaya listrik masyarakat, semua biaya penggantian Miniature Circuit Breake (MCB) juga tidak akan dikenakan biaya dan akan ditanggung PLN”. Ujar Dadan

Keempat, biaya dasar tagihan (Abodemen) listrik juga tidak naik

“PLN menjamin biaya abodemen bagi pelanggan yang masih menggunakan skema pembayaran listrik pascabayar tidak akan mengalami kenaikan”. ujarnya

Kelima, mendorong berkembangnya UMKM.

“Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang besar tanpa harus terbebani dengan biaya tambahan”. katanya

Keenam, tangihan sesuai dengan penggunaan rumah tangga.

Masyarakat akan membayar tagihan listrik sesuai dengan daya yang digunakan dirumah dan sesuai tarif saat ini.” Jelas Dadan

Ketujuh, memindahkan ke kompor listrik sekaligus mengurangi impor elpiji

Dengan melakukan perubahan diharapkan akan mengurangi dan menghemat biaya hingga 50-60 persen dari penggunaan tabung elpiji 3 kg.

 

Sumber : bisnis.com

, ,