Solusiindustri – Sekarang ini muatan truck harus sesuai dengan standart yang telah ditentukan karena Kementerian Perhubungan akan memberlakukan tilang elektronik untuk truk yang melebihi muatan. Tilang elektronik ini langsung dilakukan di atas jembatan timbang, jadi si pengemudi pun tidak bisa mengelak lagi jika memang truk yang dibawa ketahuan melebihi muatan maksimal.
Budi Setyadi selaku Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub menjelaskan bahwa tujuan diadakannya tilang elektronik ini selain untuk memberikan teguran kepada perusahaan dan pengemudi truk juga untuk mengurangi terjadinya pungli.
“Dalam waktu dekat kita akan berlakukan E-Tilang di jembatan timbang. Jadi jika ada pelanggaran yang dilakukan kendaraan karena kelebihan muatan itu biasanya mereka titip sidang, nanti tidak ada lagi. Mereka bisa langsung bayar ke bank dendanya. Jadi, tidak ada transaksi di situ [jembatan timbang]. Ini juga untuk menghindari pungli,” ujarnya pada siaran pers Senin (1/1/2018) dilansir dari bisnis.com
Budi juga mengatakan bahwa truk yang membawa muatan berlebih menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan, baik itu jalan tol ataupun non tol.
Pihak dari Perhubungan Darat saat ini sedang melakukan perbaikan terhadap 42 jembatan timbangĀ di Indonesia. Perbaikan yang dilakukan bukan hanya terhadap alat-alatnya seperti rangka jembatan, sensor load cell, dan lainnya, tapi juga sumber daya manusia yang ada di dalamnya.
Budi berharap dengan adanya perbaikan dapat mengoptimalkan fungsi dari jembatan timbang itu sendiri, dan dengan adanya tilang elektronik ini mampu menjadi efek jera bagi para pengemudi truk yang membawa muatan melebihi kapasitas maksimal yang ditentukan.