Solusiindustri – Tanggal 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai hari libur nasional berhubungan dengan adanya Pilkada serentak. Ketentuan ini berdasarkan Keppres yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.
“Keppres soal libur nasional tanggal 27 Juni sudah ditandatangani Presiden,” kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo yang dilansir dari Kompas.com, Senin (25/6/2018).
Lalu bagiamana jika ada perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya ?
Bagi perusahaan yang tetap melaksanakan aktivitas pekerjaan pada Pilkada serentak maka akan diberi sanksi tegas oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) berupa pembayaran uang lembur dengan perhitungan yang sudah ditentukan.
“Sanksinya, perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada hari pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Juni (2018), wajib membayar uang lembur dengan perhitungan dua kali satu per seratus tujuhpuluh lima, kemudian dikali besarnya upah atau gaji, di satu jam pertama,” ujar Suroto dilansir dari Kompas.com
Suroto juga menjelaskan jika semua pihaknya sudah menerbitkan surat pemberitahuan agar seluruh perusahaan meliburkan karyawannya selama masa pencoblosan.
“Pemberitahuan itu kami kirimkan agar perusahaan meliburkan karyawannya untuk bisa menyalurkan hak pilih,” ujar Suroto.
Penetapan hari libur Pilkada serentak 2018 ini berdasarkan UUD Nomor 1 Thaun 2015 yang menjelaksan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UUD Nomor 1 Tahun 2014 yang berisi tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Ketentuan ini juga sangat sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (2) yang berbunyi “pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.”
Pilkada ini dilakukan di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang semuanya serentak melakukan pemilihan kepala daerahnya masing-masing.