Pajak Hiburan Naik 40%-75%, Pelaku Usaha Menjerit

Solusiindustri – Beberapa hari ini para pelaku usaha pariwisata dan hiburan sedang dibuat emosi terkait pajak hiburan yang mengalami kenaikan menjadi 40%-70%. Jika dilihat dari persentase-nya memang sangat tinggi, sehingga wajar saja jika banyak pelaku usaha yang keberatan.

Kebijakan mengenai kenaikan pajak ini tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan isi dari Undag-Undang tersebut bahwa pemerintah menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti  penjualan makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, tenaga listrik, perhotelan, dan jasa parkir.

Beleid ini sudah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 5 Januari 2022 yang akan berlaku paling lama 2 tahun sejak regulasi ini diberlakukan, itu artinya akan berlaku di 2024 ini.

Jika merujuk pada pasal 58 ayat 1, tarif PBJT ditetapkan maksimal 10%. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah menetapkan tarif pajak minimal 40% dan maksimal 75%.

Para pengusaha dan artis yang memiliki usaha hiburan mulai buka suara. Begitu juga dengan Inul Daratista sebagai pemilik Inul Vizta, ia menyatakan keberatan atas peraturan ini karena pajak yang 25% ini saja tempatnya masih sepi. Inul mengungkapkan kekecewaannya ini di sosial media Instagram miliknya.

Selain itu, Inul juga mengatakan bahwa dirinya terpaksa harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika regulasi ini diberalkukan karena ia merasa tidak sanggup untuk membayar gaji para karyawannya.

, ,