Solusiindustri – Kementrian komunikasi dan informatika memberlakukan peraturan registrasi nomor kartu seluler prabayar yang dimulai pada tanggal 31 Oktober 2017. Adapun persyaratan pada registrasi ulang dan registrasi baru ini hanya menyertakan nomor KK (Kartu Keluarga) dan NIK yang ada di KTP Elektronik. Jadi tidak perlu menyertakan nama ibu kandung seperti informasi hoax yang beredar belakangan ini.
Kewajiban untuk registrasi ini sudah tertera pada peraturan MenkoInfo Nomor 21 tahun 2017 yang merupakan perubahan dari peraturan MenkoInfo nomor 12 tahun 2016 mengenai Registrasi atau pendaftaran jasa telekomunikasi.
Cara melakukan registrasi juga tidak sulit dan tanpa biaya sepeser pun alias gratis. Setelah Anda melakukan registrasi, nantinya akan ada balasan 1×24 Jam dari operator yang menyatakan pendaftaran Anda valid atau tidak.
Cara Registrasi Kartu Simcard
Registrasi Nomor Baru :
- Kirim SMS dengan format berikut ini :
- Indosat : NIK# Nomor KK#
- Smartfren : NIK#Nomor KK#
- TRI : NIK#Nomor KK#
- XL : Daftar#NIK#Nomor KK#
- Telkomsel : NIK#Nomor KK#
- Kirim semua format sms tersebut ke nomor : 4444
Cara Registrasi Ulang Nomor Simcard yang Lama :
- Indosat : ULANG#NIK# Nomor KK#
- Smartfren : ULANG#NIK#Nomor KK#
- TRI : ULANG#NIK#Nomor KK#
- XL : ULANG#Daftar#NIK#Nomor KK#
- Telkomsel : ULANG(spasi)NIK#Nomor KK#
- Kirim format sms di atas ke nomor : 4444
Anda bisa melakukan pendaftaran ini secara mandiri, atau bisa juga datang langsung ke gerai operator seluler masing-masing. Namun, Menkoinfo menyarankan untuk melakukan registrasi ulang dan registrasi baru secara mandiri untuk menjaga keamanan data yang didaftarkan.







