Peredaran Rokok Elektrik (Vape) Akan Dibatasi

Solusiindustri Rokok elektrik atau vape memang sedang di gandrungi oleh masyarakat sebagai pengganti rokok tembakau, karena memiliki rasa yang bermacam-macam serta bisa mengeluarkan asap yang sangat banyak, sehingga membuat sebagaian orang merasa senang untuk memainkan asap tersebut.

Bentuk yang modern dari rokok tembakau membuat orang tertarik untuk mencobanya, sebagian orang menganggap rokok elektrik bisa menghemat pengeluaran ketimban rokok tembakau yang sering cepat habis.

Namun penjualan rokok elektrik sepertinya akan mengalami penurunan, karena peredaran rokok elektrik tidak memberikan keutungan kepada petani tembakau. Dilansir kompas.com Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan “Siapa yang tahu isinya ganja atau bukan. Di negara maju itu malah lebih ekstrem dilarang.” Ucapnya

Enggar mengaku tidak akan segan-segan untuk menangkap para pedangan yang masih nekat berjualan, pihaknya akan mencamtumkan persyaratan peredaran rokok elektrik tersebut kedalam Peraturan Menteri Perdangan (Permendag) atas terkaitnya hal ini.

Enggar menambahkan “Penjualan rokok elektrik masih bisa beredar di Indonesia asalkan ada rekomendasi dari Menteri Kesehatan (Menkes), Badan Pusat Obat dan Makanan (BPOM), Menperin dan dapat SNI. “ katanya

, , , ,